Respons Kesehatan Masyarakat dalam IHR 2005

Pasal 13 Respons Kesehatan Masyarakat

1. Setiap Negara Peserta harus mengembangkan, memperkuat, dan memelihara, sesegera mungkin tetapi tidak lebih dari lima tahun dari mulai berlakunya Peraturan ini bagi Negara Peserta, kapasitas untuk merespon secara cepat dan efektif terhadap risiko kesehatan masyarakat dan PHEIC seperti dinyatakan pada Lampiran 1. WHO harus menerbitkan, setelah berkonsultasi dengan Negara Anggota, pedoman untuk mendukung Negara Peserta dalam mengembangkan kapasitas respons kesehatan masyarakat.

2. Sebagai kelanjutan penilaian yang mengacu pada ayat 2, Bagian A dari Lampiran 1, Negara Peserta dapat melaporkan kepada WHO berdasarkan kebutuhan yang rasional disertai dengan rencana pelaksanaan, untuk memperoleh perpanjangan sampai dua tahun untuk memenuhi kewajiban pada ayat 1 Pasal ini. Dalam keadaan tertentu dan didukung oleh rencana pelaksanaan Peraturan yang baru, Negara Peserta dapat meminta perpanjangan berikutnya, yang tidak melebihi dua tahun dari Direktur Jenderal WHO, yang membuat keputusan dan dengan mempertimbangkan anjuran teknis dari Komite Penelaah. Setelah jangka waktu yang disebutkan di dalam ayat 1 Pasal ini, Negara Peserta yang memperoleh perpanjangan, harus melapor setiap tahunnya kepada WHO tentang kemajuan pelaksanaannya secara menyeluruh.

3. Atas permintaan Negara Peserta, WHO harus bekerja sama dalam merespon risiko kesehatan masyarakat dan kejadian lain dengan menyediakan bimbingan dan bantuan teknis dan dengan menilai keefektifan tindakan pengendalian yang sudah dilaksanakan, bila perlu, termasuk memobilisasi tim ahli internasional untuk memberikan bantuan di tempat.

4. Bila WHO, setelah berkonsultasi dengan Negara Peserta yang bersangkutan sesuai dengan Pasal12, menetapkan bahwa PHEIC sedang terjadi, WHO dapat menawarkan, selain dukungan yang tercantum dalam ayat 3 Pasal ini, bantuan lebih lanjut kepada Negara Peserta, termasuk penilaian terhadap besarnya risiko internasional dan kecukupan tindakan pengendalian. Kerja sama tersebut dapat mencakupi tawaran untuk memobilisasi bantuan internasional dalam rangka mendukung national authorities dalam melaksanakan dan mengoordinasikan penilaian di tempat. Bila diminta oleh Negara Peserta, WHO harus menyediakan informasi yang mendukung tawaran seperti itu.

5. Bila diminta oleh WHO, sejauh memungkinkan Negara Peserta harus menyediakan dukungan bagi kegiatan respon yang dikoordinasi WHO.

6. Bila diminta, WHO harus menyediakan pedoman dan bantuan yang sesuai kepada Negara Peserta lainnya yang terjangkit atau terancam oleh PHEIC.

Comments