Pedoman Surveilans Campak

Penyakit campak dikenal juga sebagai Morbili atau Measles, merupakan penyakit yang sangat menular (infeksius) yang disebabkan oleh virus, 90% anak yang tidak kebal akan terserang penyakit campak. Manusia diperkirakan satu-satunya reservoir, walaupun monyet dapat terinfeksi tetapi tidak berperan dalam penyebaran.

Di seluruh dunia diperkirakan terjadi penurunan 56% kasus campak yang dilaporkan yaitu 852.937 kasus pada tahun 2000 menjadi 373.421 kasus pada tahun 2006. Jumlah laporan kasus campak di regional SEARO meningkat dari 78.574 kasus pada tahun 2000 menjadi 94.562 pada tahun 2006, ini disebabkan karena adanya peningkatan surveilans campak di Indonesia dan India.

Sejak vaksinasi campak diberikan secara luas, terjadi perubahan epidemiology campak terutama di negara berkembang. Walau cakupan imunisasi cukup tinggi, KLB campak mungkin saja masih akan terjadi yang disebabkan adanya akumulasi anak-anak rentan karena tidak imunisasi ditambah 15% anak yang tidak terbentuk imunitas. 

Sidang World Health assembly (WHA) pada bulan Mei 2010 menyepakati target pencapaian pengendalian penyakit campak pada tahun 2015 yaitu : Mencapai cakupan imunisasi campak dosis pertama > 90 % secara nasional dan minimal 80 % di seluruh kabupaten/kota. Menurunkan angka insiden campak menjadi <5/1000.000 setiap tahun dan mempertahankannya. Menurunkan angka kematian campak minimal 95 % dari perkiraan angka kematian tahun 2000. 

Untuk mencapai tujuan pengendalian penyakit Campak tersebut dilakukan beberapa upaya : 
1. Imunisasi : 
a. Melaksanakan imunisasi rutin campak anak usia 9 – 12 bulan >90 %, diikuti sweeping untuk meningkatkan cakupan. 
b. Backlog fighting setiap 3 tahun yang bertujuan melengkapi antigen 
c. Melaksanakan imunisasi campak kesempatan kedua dengan cakupan >95% pada anak usia kurang 5 tahun melalui kegiatan crash program dan pemberian imunisasi campak pada anak saat masuk sekolah dasar. 
2. Penyelidikan dan manajemen kasus pada semua KLB campak. 
3. Melaksanakan surveilans campak berbasis kasus individu (Case Based Surveillance) dengan pemeriksaan serology terhadap kasus tersangka campak (suspect). 

Selengkapnya mengenai PEDOMAN SURVEILANS CAMPAK dapat di DOWNLOAD DISINI

Comments