Informasi dan Respons Kesehatan Masyarakat dalam IHR 2005

INFORMASI DAN RESPONS KESEHATAN MASYARAKAT IHR 2005

Pasal 5 Surveilans

1. Setiap Negara Peserta harus mengembangkan, memperkuat, dan memelihara kemampuan untuk mendeteksi, menilai, memberitahukan dan melaporkan kejadian sesuai dengan Peraturan ini, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1, secepat mungkin tetapi tidak lebih dari lima tahun sejak berlakunya Peraturan ini bagi Negara Peserta yang bersangkutan

2. Menindaklanjuti penilaian yang mengacu pada paragraf 2, Bagian A dari Lampiran 1, Negara Peserta dapat melaporkan kepada WHO berdasarkan kebutuhan yang sesungguhnya dan adanya suatu rencana pelaksanaan, sehingga memperoleh perpanjangan waktu dua tahun untuk memenuhi kewajibannya menurut paragraf 1 Pasal ini. Dalam keadaan yang luar biasa dan didukung oleh suatu rencana pelaksanaan baru, Negara Peserta dapat meminta lagi perpanjangan waktu paling lama dua tahun dari Direktur Jenderal WHO, yang akan memutuskan dengan mempertimbangkan saran teknis dari komite yang dibentuk menurut Pasal 50 (selanjutnya disebut “Komite Penelaah”). Setelah jangka waktu yang disebutkan pada paragraf 1 Pasal ini, Negara Peserta yang telah memperoleh perpanjangan waktu harus melaporkan setiap tahun kepada WHO kemajuan yang dicapai dalam rangka menuju pelaksanaan Peraturan ini secara menyeluruh.

3. Atas permintaan Negara Peserta, WHO harus membantu mengembangkan, memperkuat dan memelihara kemampuan yang tersebut dalam ayat 1 Pasal ini.

4. WHO harus mengumpulkan informasi mengenai berbagai kejadian melalui kegiatan surveilansnya dan menilai potensi kejadian tersebut untuk menimbulkan penyebaran penyakit dan kemungkinan terganggunya lalu lintas internasional. Bila perlu informasi yang diterima oleh WHO berdasarkan ayat ini, harus ditangani menurut Pasal 11 dan 45.

Pasal 6 Pelaporan

1. Setiap Negara Peserta harus menilai kejadian di dalam wilayahnya dengan menggunakan bagan keputusan pada Lampiran 2. Dalam waktu 24 jam setelah dilakukan penilaian informasi kesehatan masyarakat, setiap Negara Peserta harus memberitahu WHO, dengan menggunakan alat komunikasi paling efisien yang tersedia, melalui IHR Focal-Point Nasional, semua kejadian yang mungkin merupakan PHEIC di dalam wilayahnya sesuai dengan bagan keputusan, demikian juga setiap tindakan penyehatan yang telah dilaksanakan sebagai respon terhadap kejadian tersebut. Bila pemberitahuan yang diterima oleh WHO menyangkut kewenangan Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA), WHO harus segera memberitahu IAEA.

2. Menindaklanjuti sebuah pelaporan, Negara Peserta harus terus mengkomunikasikan kepada WHO secara tepat waktu, akurat dan cukup mendetil informasi kesehatan masyarakat yang diketahuinya tentang kejadian yang dilaporkan itu, bila mungkin meliputi definisi kasus, hasil laboratorium, sumber dan jenis risiko, jumlah kasus dan kematian, kondisi yang mempengaruhi persebaran penyakit, dan tindakan penyehatan yang telah dilakukan; dan melaporkan bila perlu, kesulitan yang dihadapi dan dukungan yang diperlukan dalam merespon potensi terjadinya PHEIC.

Pasal 7 Pertukaran informasi selama terjadinya suatu kejadian luar biasa

Jika Negara Peserta mempunyai bukti mengenai kejadian kesehatan masyarakat yang tidak biasa atau yang tidak terduga di dalam wilayahnya, terlepas dari asal atau sumbernya, yang dapat menimbulkan PHEIC, maka negara peserta tersebut harus memberikan seluruh informasi kesehatan masyarakat yang relevan kepada WHO. Dalam hal demikian, ketentuan dari Pasal 6 harus diterapkan secara menyeluruh.

Pasal 8 Konsultasi

Dalam hal kejadian yang timbul di dalam wilayah suatu negara peserta yang tidak memerlukan pelaporan sebagaimana diatur dalam Pasal 6, khususnya kejadian yang tidak tersedia cukup informasi untuk mengikuti sampai selesai bagan keputusan, Negara Peserta dapat tetap memberitahu WHO melalui IHR Focal-Point Nasional dan berkonsultasi dengan WHO mengenai tindakan penyehatan yang tepat. Komunikasi demikian harus diperlakukan menurut ayat 2 s.d. 4 dari Pasal 11. Negara Peserta yang wilayahnya mengalami kejadian tersebut, dapat meminta bantuan WHO untuk melakukan penilaian terhadap setiap bukti epidemiologis yang didapatkan oleh Negara Peserta yang bersangkutan.

Pasal 9 Laporan Lain

1. WHO dapat mempertimbangkan laporan dari berbagai sumber selain pelaporan atau konsultasi dari Negara peserta, dan harus menilai laporan itu sesuai dengan prinsip epidemiologis yang berlaku dan selanjutnya mengkomunikasikan informasi tentang kejadian tersebut kepada Negara Peserta tempat peristiwa tersebut diberitakan terjadi. Sebelum mengambil tindakan berdasarkan laporan seperti itu, WHO harus berkonsultasi dan berusaha memperoleh verifikasi dari Negara Peserta yang wilayahnya diduga peristiwa itu terjadi, sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam Pasal 10. untuk tujuan itu, WHO harus memberikan informasi yang telah diterimanya kepada Negara Peserta, dan hanya bila terdapat alasan yang kuat WHO dapat menjaga kerahasiaan sumbernya. Informasi ini akan digunakan menurut prosedur yang ditetapkan dalam Pasal 11.

2. sejauh bisa dilaksanakan, Negara Peserta harus memberitahu WHO dalam 24 jam setelah menerima bukti adanya risiko kesehatan masyarakat yang teridentifikasi di luar wilayahnya dan dapat menyebabkan penyebaran penyakit secara internasional, dan terwujud sebagai keluar dan masuknya kasus:
(a) manusia penderita;
(b) vektor yang membawa infeksi/ kontaminasi atau;
(c) barang yang terkontaminasi

Pasal 10 Verifikasi

1. Menurut Pasal 9, WHO harus meminta verifikasi dari Negara Peserta, atas laporan dari berbagai sumber selain pelaporan atau konsultasi mengenai kejadian yang dapat menjadi PHEIC, yang diduga berada di wilayah negara peserta itu. Dalam hal itu, WHO harus memberitahu Negara Peserta yang bersangkutan mengenai laporan yang ingin diverifikasikannya.

2. Sesuai dengan ayat di atas dan Pasal 9, setiap Negara Peserta, bila diminta oleh WHO, harus memverifikasi dan memberikan:
(a)dalam waktu 24 jam, penjelasan awal atau pemberitahuan diterimanya permintaan WHO;
(b)dalam waktu 24 jam, informasi kesehatan masyarakat yang tersedia mengenai status dari kejadian sebagaimana yang diacu dalam permintaan WHO; dan
(c)informasi kepada WHO dalam konteks penilaian berdasarkan Pasal 6, termasuk informasi yang relevan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal itu.

3. Ketika WHO menerima informasi mengenai kejadian yang dapat menjadi PHEIC, WHO harus menawarkan kerja sama dengan Negara Peserta yang bersangkutan dalam menilai potensi penyebaran penyakit secara internasional, kemungkinan adanya gangguan pada lalu lintas internasional, dan ketepatan tindakan pengendalian. Kegiatan semacam itu dapat melibatkan kerja sama dengan organisasi penentu-standar lainnya dan tawaran untuk memobilisasi bantuan internasional untuk mendukung pemerintah negara peserta dalam melakukan dan mengoordinasikan penilaian di tempat. Bila diminta oleh Negara Peserta yang bersangkutan, WHO harus memberikan dukungan informasi yang mendukung tawaran itu.

4. Bila Negara Peserta tidak mau menerima tawaran kerja sama, WHO dengan mempertimbangkan besarnya risiko kesehatan masyarakat, dapat saling bertukar informasi yang tersedia dengan Negara Peserta lain, seraya menyarankan Negara Peserta tersebut untuk menerima tawaran kerja sama dengan WHO, dengan mempertimbangkan pandangan Negara Peserta tersebut.

Pasal 11 Penyediaan Informasi oleh WHO

1. Menurut ayat 2 Pasal ini, WHO harus mengirimkan kepada semua Negara Peserta dan bila perlu kepada organisasi antarpemerintah yang terkait, secepat mungkin dan dengan cara paling efisien yang tersedia secara rahasia, informasi kesehatan masyarakat yang telah diterima berdasarkan Pasal 5 s.d. Pasal 10, yang memungkinkan Negara Peserta yang ada merespon risiko kesehatan masyarakat. WHO harus memberikan kepada Negara Peserta lainnya, informasi yang dapat membantu mereka mencegah terjadinya peristiwa yang serupa.

2. WHO harus menggunakan informasi yang diterima berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 8 dan ayat 2 dari Pasal 9 untuk tujuan verifikasi, penilaian dan pemberian bantuan berdasarkan Peraturan ini dan, kecuali jika disetujui oleh Negara Peserta yang dimaksud dalam ketentuan tersebut, tidak akan memberikan informasi itu kepada Negara Peserta lain, sampai :
(a) kejadian dipastikan merupakan PHEIC, menurut Pasal 12; atau

(b) Informasi terjadinya penyebaran penyakit menular atau kontaminasi secara internasional telah dikonfirmasikan oleh WHO berdasarkan prinsip epidemiologis yang telah diakui atau
(c) adanya bukti bahwa:
(i) tindakan pengendalian terhadap penyebaran penyakit menular secara internasional cenderung tidak berhasil oleh karena sifat dari kontaminasi, bibit penyakit, vektor, atau reservoir; atau
(ii) Negara Peserta kurang memiliki cukup kemampuan operasional untuk melaksana-kan tindakan yang dibutuhkan untuk mencegah penyebaran penyakit lebih lanjut; atau
(d) sifat dan lingkup pergerakan internasional para pelaku perjalanan, bagasi, kargo, peti kemas, alat-angkut, barang atau paket pos yang dapat terjangkit oleh penyakit menular atau kontaminasi, memerlukan penerapan segera dari tindakan pengendalian secara internasional;

3. WHO harus berkonsultasi dengan Negara Peserta yang wilayahnya mengalami kejadian itu mengenai maksud penyebarluasan informasi menurut Pasal ini.

4. Ketika informasi yang diterima oleh WHO berdasarkan ayat 2 Pasal ini disebarluaskan kepada Negara Peserta sesuai dengan Peraturan ini, WHO juga dapat menyebarluaskan kepada masyarakat, jika informasi lain tentang kejadian yang sama sudah diketahui masyarakat dan ada kebutuhan untuk penyebarluasan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan independen.

Pasal 12 Penetapan PHEIC

1. Direktur Jenderal WHO harus menetapkan berdasarkan informasi yang diterima, khususnya dari Negara Peserta yang di dalam wilayahnya kejadian itu berlangsung, bahwa kejadian itu merupakan suatu PHEIC menurut kriteria dan prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan ini.

2. Bila Direktur Jenderal WHO mempertimbangkan, berdasarkan suatu penilaian menurut Peraturan ini, bahwa suatu PHEIC sedang berlangsung, Direktur Jenderal harus berkonsultasi dengan Negara Peserta yang di dalam wilayahnya kejadian tersebut muncul, tentang penetapan awal itu. Bila Direktur Jenderal dan Negara Peserta sepakat mengenai penetapan itu, maka berdasarkan prosedur yang ditetapkan dalam Pasal 49, Direktur Jenderal harus meminta pendapat dari Komite yang dibentuk menurut Pasal 48 (selanjutnya disebut “Komite Kedaruratan”) mengenai rekomendasi sementara yang tepat.

3. Jika, setelah konsultasi sesuai ayat 2 di atas, Direktur Jenderal WHO dan Negara Peserta yang di dalam wilayahnya kejadian itu berlangsung, tidak mencapai konsensus dalam waktu 48 jam mengenai apakah kejadian tersebut merupakan PHEIC, maka harus diambil keputusan berdasarkan prosedur yang ditetapkan dalam Pasal 49.

4. Dalam menetapkan bahwa suatu kejadian merupakan PHEIC, Direktur Jenderal WHO harus mempertimbangkan:

(a) informasi yang diberikan oleh Negara Peserta;
(b) bagan keputusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2
(c) saran dari Komite Kedaruratan;
(d) prinsip ilmiah dan bukti ilmiah yang ada, serta informasi relevan lainnya; dan
(e) penilaian risiko terhadap kesehatan manusia, risiko penyebaran penyakit secara internasional, dan risiko gangguan terhadap lalu lintas internasional.

5. Bila Direktur Jenderal, setelah berkonsultasi dengan Negara Peserta yang di dalam wilayahnya telah terjadi PHEIC, mempertimbangkan bahwa PHEIC telah berakhir, Direktur Jenderal harus mengambil keputusan menurut prosedur yang ditetapkan dalam Pasal 49.

Comments