Ketentuan Umum International Health Regulations (IHR) 2005

INTERNATIONAL HEALTH REGULATIONS (2005)
PERATURAN KESEHATAN INTERNASIONAL (2005)/

Ketentuan Umum

Dalam Peraturan Kesehatan International, yang dimaksud dengan:

Terjangkit adalah orang, bagasi, kargo, petikemas, alat angkut, barang, paket pos, jenazah dan atau bagian tubuh manusia yang membawa sumber infeksi atau kontaminasi, sehingga merupakan risiko bagi kesehatan masyarakat;

Daerah terjangkit adalah lokasi tertentu yang telah direkomendasikan oleh WHO untuk dilaksanakan berbagai tindakan sesuai dengan Peraturan ini;

Pesawat terbang adalah pesawat terbang yang melakukan penerbangan internasional;

Bandar udara adalah setiap bandara tempat kedatangan dan keberangkatan penerbangan internasional ;

Kedatangan alat angkut adalah:
a. untuk kapal laut, adalah saat merapat atau membuang sauh di lokasi yg telah ditentukan di pelabuhan;
b. untuk pesawat terbang, saat mendarat di suatu bandar udara;
c. untuk kapal sungai dan danau, yang melakukan perjalanan internasional, saat tiba di pintu masuk;
d. untuk kereta api atau kendaraan darat lainnya, saat tiba di pintu masuk

Bagasi adalah barang bawaan seorang penumpang;

Kargo adalah barang muatan yang dibawa oleh suatu alat angkut atau di dalam petikemas;

Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam penerapan berbagai tindakan yang diatur oleh Peraturan ini

Peti kemas adalah wadah yang digunakan untuk membawa barang yang:
a. bentuknya tetap , cukup kuat dan cocok untuk penggunaan berulang-ulang;
b. dirancang khusus untuk kemudahan membawa barang dengan berbagai alat angkut tanpa perlu membongkarnya kembali;
c. dilengkapi dengan alat guna memu-dahkan pemindahan ke moda transportasi lain
d. dirancang khusus untuk memudahkan pengisian dan pengeluaran barang;

Terminal petikemas adalah tempat khusus untuk bongkar muat peti kemas yang digunakan pada rute internasional;

Kontaminasi adalah ditemukannya bibit penyakit menular atau bahan beracun pada permukaan tubuh manusia atau hewan atau pada suatu produk yang akan dikonsumsi atau pada benda mati lainnya, termasuk alat angkut, yang dapat menimbulkan risiko kesehatan masyarakat;

Alat angkut adalah pesawat terbang, kapal laut, kereta api, kendaraan darat atau alat angkut lainnya yang digunakan dalam melakukan perjalanan internasional;

Pengelola alat angkut adalah petugas atau seseorang yang berwenang untuk mengelola alat angkut atau agen perusahaan alat angkut;

Awak alat angkut adalah orang yang berada dalam alat angkut yang bukan penumpang;

Dekontaminasi adalah prosedur untuk melakukan tindakan kesehatan guna menghilangkan bibit penyakit menular atau bahan beracun pada permukaan tubuh manusia atau hewan atau pada suatu produk yang akan dikonsumsi atau pada benda mati lainnya, termasuk alat angkut, yang dapat menimbulkan risiko kesehatan masyarakat;
Keberangkatan adalah keadaan meninggalkan suatu wilayah bagi orang, bagasi, kargo, alat angkut atau barang;

Hapus tikus adalah prosedur untuk memberantas atau membunuh binatang pengerat/tikus yang terdapat di dalam bagasi, kargo, petikemas, alat angkut, ruangan, barang dan paket pos di pintu masuk;

Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal WHO;

Penyakit adalah suatu kondisi medis, terlepas dari asal atau sumbernya, yang dapat membahayakan manusia;

Hapus hama adalah prosedur dari tindakan penyehatan untuk menghilangkan bibit penyakit menular pada permukaan tubuh manusia atau hewan dan pada permukaan atau di dalamnya atau pada bagasi, kargo, petikemas, alat angkut, barang dan paket pos, dengan menggunakan bahan kimia atau bahan fisika;

Hapus Serangga adalah prosedur dari tindakan penyehatan yang dilakukan untuk mengendalikan dan membunuh serangga penular penyakit pada manusia yang ada di bagasi, kargo, peti kemas, alat angkut, barang, dan paket pos;

Kejadian adalah manifestasi penyakit atau suatu peristiwa yang berpotensi menimbulkan penyakit;

Izin masuk adalah izin bagi kapal untuk memasuki suatu pelabuhan, menaikkan atau menurunkan penumpang, membongkar atau memuat kargo atau menyimpannya; izin bagi pesawat terbang untuk mendarat, menaikkan atau menurunkan penumpang, membongkar atau memuat kargo atau menyimpannya; dan izin bagi kendaraan darat, pada waktu kedatangan untuk menaikkan atau menurunkan penumpang, membongkar atau memuat kargo atau menyimpannya;

Barang adalah produk nyata, termasuk hewan dan tumbuhan, yang dibawa pada perjalanan internasional, termasuk yang akan digunakan dalam alat angkut;

Pos Lintas Batas Darat adalah pintu masuk melalui darat dari negara peserta Peraturan, termasuk yang digunakan oleh kendaraan darat dan kereta api ;

Kendaraan Darat adalah alat angkut bermotor untuk transportasi darat dalam perjalanan internasional, termasuk kereta api, bus, truk, dan mobil ;

Tindakan Penyehatan adalah prosedur yang dilakukan untuk mencegah persebaran penyakit atau kontaminasi; prosedur ini tidak mencakupi penegakan hukum dan penjagaan keamanan ;

Orang sakit adalah seseorang yang menderita sakit fisik yang dapat membawa risiko kesehatan masyarakat;

Infeksi adalah masuknya dan berkembang atau berlipatgandanya suatu bibit penyakit di dalam tubuh manusia atau hewan yang dapat menjadi risiko kesehatan masyarakat;

Inspeksi adalah pemeriksaan oleh pejabat yang berwenang atau yang berada di bawah pengawasannya, terhadap area, bagasi, peti kemas, alat angkut, fasilitas, barang, atau paket pos, termasuk data dan dokumentasi yang terkait untuk menentukan apakah ada risiko kesehatan masyarakat;

Lalu Lintas Internasional adalah pergerakan orang, bagasi, kargo, petikemas, alat angkut, barang, atau paket pos yang melintasi perbatasan internasional, termasuk perdagangan internasional;

Perjalanan internasional adalah :
a.Untuk alat angkut, perjalanan di antara pintu masuk di dalam wilayah lebih dari satu negara atau beberapa wilayah dari satu negara yang sama, jika alat angkut tersebut telah berkontak dengan wilayah negara lain dalam perjalanannya tetapi hanya sejauh menyangkut kontak itu.
b.Untuk pelaku perjalanan, suatu perjalanan yang berkaitan dengan masuknya pelaku perjalanan ke dalam wilayah suatu Negara yang berbeda dari wilayah Negara tempat pelaku perjalanan tersebut memulai perjalanannya.

Intrusif adalah kemungkinan munculnya ketidaknyamanan melalui kontak dekat atau erat atau cecaran pertanyaan.

invasif adalah tindakan menusuk atau menyayat pada kulit atau memasukkan alat atau benda asing ke dalam tubuh, atau memeriksa rongga tubuh. Dalam peraturan ini, pemeriksaan telinga, hidung dan mulut, pengukuran suhu tubuh menggunakan termometer telinga/mulut/kulit atau pemindai panas; inspeksi; auskultasi; palpasi luar; retinoskopi; pengumpulan air seni, feses atau sampel air liur; pengukuran tekanan darah; dan elektrokardiografi, harus dianggap sebagai tindakan non-invasif;

Isolasi adalah pemisahan orang yang sakit atau terkontaminasi, atau bagasi, peti kemas, alat angkut, barang, atau paket pos yang terjangkit kuman penyakit dari orang/barang lainnya sedemikian rupa untuk mencegah persebaran infeksi atau kontaminasi;

Pemeriksaan Medik adalah penilaian awal terhadap seseorang oleh petugas kesehatan yang berwenang atau oleh orang yang berada di bawah pengawasan langsung pejabat yang berwenang, untuk menentukan status kesehatan orang tersebut dan potensi risiko kesehatan masyarakat bagi orang lain, dan dapat mencakupi pemeriksaan terhadap dokumen kesehatan dan pemeriksaan fisik bila dianggap perlu berdasarkan atas keadaan orang tersebut.

‘IHR Focal-Point’ Nasional adalah institusi / individu yang ditunjuk oleh setiap negara peserta, yang setiap waktu dapat dihubungi untuk berkomunikasi dengan ‘IHR Contact Point’ WHO, berdasarkan Peraturan ini

Organisasi atau WHO adalah Organisasi Kesehatan Dunia;

Tempat tinggal tetap mempunyai pengertian sesuai dengan ketentuan hukum Negara peserta yang bersangkutan;

Data pribadi adalah setiap informasi mengenai data yang berhubungan dengan identitas atau yang dapat dikenali sebagaimana lazimnya terhadap seseorang(?)

Pintu masuk adalah tempat perlintasan untuk keluar-masuk secara internasional bagi pelaku perjalanan, bagasi, kargo, petikemas, alat angkut, barang dan paket pos, dan juga agen dan area yang menyediakan pelayanan bagi mereka untuk keluar-masuk.

Pelabuhan adalah pelabuhan laut atau pelabuhan yang terletak pada sungai dan danau, tempat kapal yang melakukan perjalanan internasional datang dan berangkat.

Paket pos adalah paket yang beralamat yang dikirim secara internasional melalui layanan pos atau layanan pengiriman lainnya;

Kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia, (PHEIC) adalah kejadian luar biasa dengan ciri ciri sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan ini:
(i) merupakan risiko kesehatan masyarakat di negara lain melalui persebaran penyakit secara internasional dan
(ii) berpotensi memerlukan respons internasional secara terkoordinasi;

Pengamatan kesehatan masyarakat ada lah pemantauan status kesehatan pelaku perjalanan selama beberapa waktu dengan tujuan menetapkan adanya risiko penularan penyakit;

Risiko Kesehatan Masyarakat adalah kemungkinan besar terjadinya suatu peristiwa yang dapat berpengaruh buruk terhadap kesehatan masyarakat, dengan penekanan pada faktor risiko yang dapat menyebar secara internasional atau dapat menimbulkan bahaya serius dan langsung;

Karantina adalah pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang tersangka yang tidak sakit atau barang, peti kemas, alat angkut, atau barang yang tersangka dari orang/ barang lain, sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan persebaran penyakit atau kontaminasi;

Rekomendasi dan direkomendasikan adalah rekomendasi sementara atau rekomendasi tetap yang diterbitkan berdasar kan Peraturan ini;

Sumber penularan adalah hewan, tumbuh an, atau benda tempat bibit penyakit biasanya hidup, dan keberadaannya dapat merupakan risiko kesehatan masyarakat;

Kendaraan darat adalah kendaraan angkutan darat selain kereta api;

Bukti ilmiah adalah informasi yang memberikan tingkat pembuktian berdasarkan metoda ilmiah yang telah mapan dan diterima.

Prinsip ilmiah adalah hukum dasar dan fakta alamiah yang telah diketahui melalui metode ilmiah.

Kapal adalah kapal laut atau kapal sungai / danau dalam suatu perjalanan internasional;

Rekomendasi tetap adalah saran tidak mengikat yang dikeluarkan oleh WHO dalam menghadapi risiko kesehatan masyarakat, sesuai dengan Pasal 16, menyangkut tindakan penyehatan yang tepat untuk diterapkan secara rutin atau periodik, yang diperlukan untuk mencegah atau mengurangi persebaran penyakit secara internasional dengan meminimalkan gangguan pada lalu-lintas internasional;

Surveilans adalah pengumpulan, pengolahan dan analisis data secara sistematis untuk tujuan kesehatan masyarakat serta penyebaran informasi kesehatan masyarakat secara tepat waktu untuk penilaian dan respons kesehatan masyarakat sesuai dengan keperluan;

Terduga adalah orang, bagasi, kargo, petikemas, alat angkut, barang, atau paket pos yang dianggap telah terpajan atau mungkin terpajan suatu faktor risiko kesehatan masyarakat yang mungkin menjadi sumber persebaran penyakit;

Rekomendasi sementara adalah anjuran tidak mengikat yang dikeluarkan oleh WHO sesuai dengan Pasal 15, untuk diterapkan dalam waktu terbatas, sesuai dengan faktor risiko yang spesifik, sebagai respons terhadap PHEIC, untuk mencegah atau mengurangi persebaran penyakit secara internasional, dengan meminimalkan gangguan terhadap lalu-lintas internasional;

Tempat tinggal sementara Mempunyai makna sebagaimana Undang-undang Negara Peserta yang bersangkutan.

Pelaku perjalanan adalah sebagaimana lazimnya seseorang yang melakukan perjalanan internasional;

Vektor adalah serangga atau hewan lain yang biasanya membawa bibit penyakit yang merupakan suatu risiko kesehatan masyarakat;

Verifikasi adalah pemberian informasi oleh Negara peserta kepada WHO yang mengkofirmasikan status suatu kejadian di dalam satu atau beberapa wilayah negara peserta tersebut;

‘IHR Contact Point’ WHO adalah unit di dalam WHO yang dapat dihubungi setiap waktu untuk berkomunikasi dengan IHR Focal-Point Nasional.
2. Kecuali ditentukan lain atau ditentukan berdasarkan konteksnya, acuan pada peraturan ini mencakupi lampirannya.

Comments