Komponen dan Kegiatan Pokok Surveilans Epidemiologi

Komponen Surveilans yaitu : 
  1. Pengumpulan/pencatatan kejadian (data) yang dapat dipercaya. 
  2. Pengelola data untuk dapat memberikan keterangan yang berarti. 
  3. Analisis dan interpretasi data untuk keperluan kegiatan. 
  4. Perencanaan penanggulangan khusus dan program pelaksanaannya. 
  5. Evaluasi/penilaian hasil kegiatan. 

Kegiatan Pokok Pelaksanaan Surveilans :

a. Pengumpulan data Pencatatan insidensi terhadap population at risk. 
Pencatatan insidensi berdasarkan laporan rumah sakit, puskesmas, dan sarana pelayanan kesehatan lain, laporan petugas surveilans di lapangan, laporan masyarakat, dan petugas kesehatan lain; Survei khusus; dan pencatatan jumlah populasi berisiko terhadap penyakit yang sedang diamati. Tehnik pengumpulan data dapat dilakukan dengan wawancara dan pemeriksaan. Tujuan pengumpulan data adalah menentukan kelompok high risk; Menentukan jenis dan karakteristik (penyebabnya); Menentukan reservoir; Transmisi; Pencatatan kejadian penyakit; dan KLB. 

b. Pengelolaan data 
Data yang diperoleh biasanya masih dalam bentuk data mentah (row data) yang masih perlu disusun sedemikian rupa sehingga mudah dianalisis. Data yang terkumpul dapat diolah dalam bentuk tabel, bentuk grafik maupun bentuk peta atau bentuk lainnya. Kompilasi data tersebut harus dapat memberikan keterangan yang berarti. 

c. Analisis dan interpretasi data untuk keperluan kegiatan 
Data yang telah disusun dan dikompilasi, selanjutnya dianalisis dan dilakukan interpretasi untuk memberikan arti dan memberikan kejelasan tentang situasi yang ada dalam masyarakat. 

d. Penyebarluasan data dan keterangan termasuk umpan balik 
Setelah analisis dan interpretasi data serta telah memiliki keterangan yang cukup jelas dan sudah disimpulkan dalam suatu kesimpulan, selanjutnya dapat disebarluaskan kepada semua pihak yang berkepentingan, agar informasi ini dapat dimanfaatkan sebagai mana mestinya. 

e. Evaluasi 
Hasil evaluasi terhadap data sistem surveilans selanjutnya dapat digunakan untuk perencanaan, penanggulangan khusus serta program pelaksanaannya, untuk kegiatan tindak lanjut (follow up), untuk melakukan koreksi dan perbaikan-perbaikan program dan pelaksanaan program, serta untuk kepentingan evaluasi maupun penilaian hasil kegiatan.

Comments