Rencana Kontinjensi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

Setiap daerah mempunyai ciri khas tersendiri yang membedakannya dengan daerah lainnya. Hal ini mengindikasikan bahwa resiko terhadap kedaruratan kesehatan masyarakat berbeda-beda pula. Kedaruratan kesehatan masyarakat tentunya memerlukan upaya khusus untuk penanggulangannya. Salah satu kendala yang sering dijumpai dalam upaya penanggulangan kedaruratan kesehatan masyarakat adalah kurangnya kesiapan sumber daya manusia dan komitmen kerjasama lintas program dan sektor terkait. Agar penyelenggaraan penanggulangan kedaruratan kesehatan masyarakat di suatu wilayah dapat berjalan lancar dan mencapai tujuan serta sasaran yang diharapkan, maka disusunlah rencana kontinjensi yang mengatur penyelenggaraan kegiatan dimaksud yang meliputi perencanaan, persiapan dan ketentuan pelaksanaan serta evaluasi. Adapun susunan rencana kontinjensi secara umum adalah sebagai berikut. 


PENDAHULUAN

Latar Belakang

Sejarah mencatat bahwa beberapa pandemi kesehatan seperti pandemi influenza (1918, 1960 dan 2009) yang terjadi pada abad ke 20 telah menewaskan puluhan juta orang. Tiap pandemi tersebut disebabkan oleh munculnya jenis baru virus penyakit pada manusia yang berevolusi menjadi bentuk yang menyebar dengan mudah dari manusia ke manusia, termasuk meningkatnya kasus mikroorganisme patogen resisten terhadap antibiotik, kondisi ini memberikan ancaman yang besar kepada masyarakat.

Pesatnya mobilitas manusia antar negara serta globalisasi perdagangan barang dan hewan berimplikasi dengan meningkatnya secara drastis jalur perdagangan barang dan hewan, yang akan meningkatkan faktor patogen dan vektor penyakit di seluruh dunia. Beberapa faktor pendukung besarnya risiko tersebut termasuk industrialisasi dan terjadinya perubahan iklim. Maka untuk menghadapi kondisi tersebut diperlukan kesiapsiagaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kejadian kedaruratan kesehatan masyarakat dapat terjadi secara importasi yaitu sumber kedaruratan berasal dari luar wilayah dan Episenter yaitu sumber kedaruratan berasal dari wilayah kerja. Kedua kondisi tersebut dapat timbul dalam situasi yang tidak dapat diprediksi (unpredictable) sehingga kemampuan pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam mencegah (to prevent), mendeteksi dini (to detect), menangani kasus sedini mungkin (to response) akan mempengaruhi sejauh mana besaran kejadian kedaruratan dan penanganan pasca kejadian tersebut.

Sebagai bagian dari upaya menanggulangi kedaruratan dari importasi dan episenter maka semua pihak yang mempunyai tugas dan fungsi dalam penanggulangan kedaruratan, seyogyanya terlibat dan mendefinisikan tugas dan fungsinya secara spesifik. Kedaruratan kesehatan masyarakat dapat berdimensi luas dan berdampak sistemik terhadap kehidupan sosial kemasyarakatan. Untuk melaksanakan tanggap darurat kesehatan yang adekuat maka koordinasi, kolaborasi integrasi dan komunikasi antar unit organisasi harus berjalan dengan baik.

Untuk melaksanakan tanggap darurat kesehatan yang adekut, maka perlu disusun suatu Rencana Kontijensi secara terintegrasi baik di wilayah kabupaten/ kota dan juga di pintu masuk (bandara, pelabuhan dan pos lintas batas negara). Hal ini penting karena upaya penanggulangan kedaruratan kesehatan masyarakat tidak dapat dipisahkan, namun harus dilakukan secara terintegrasi. Pada kondisi situasi kedaruratan benar-benar terjadi, rencana kontinjensi yang sudah disusun dapat diaktivasi menjadi rencana operasi penanggulangan dengan penyesuaian-penyesuaian situasi di lapangan.

Dalam menyusun rencana kontinjensi kedaruratan kesehatan masyarakat, perlu juga memperhitungkan dampak ikutan (collateral impact) atau kedaruratan kedua yang mungkin terjadi, seperti kemungkinan adanya isolasi wilayah yang memberikan dampak ekonomi, kerusuhan sosial dan lain-lain yang mungkin memerlukan skenario tersendiri dan penanganan kedaruratan yang memerlukan keahlian, keterampilan dan kompetensi khusus serta sumber daya yang bersifat spesifik.

Tujuan

Penyusunan rencana kontinjensi kedaruratan kesehatan masyarakat di tingkat kabupaten/ kota bertujuan sebagai berikut :

1. Tersedianya dokumen rencana kontijensi sebagai pedoman dalam melakukan aksi penanggulangan kedaruratan kesehatan masyarakat.

2. Tersedianya instrumen kesiapsiagaan, deteksi dini dan respon cepat dalam hal menghadapi kemungkinan terjadinya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Manfaat

Manfaat dari rencana kontijensi kedaruratan kesehatan masyarakat adalah :

1. Sebagai pedoman dalam melakukan langkah-langkah ketika kedaruratan kesehatan masyarakat terjadi.

2. Sebagai standarisasi pelaksanaan aksi ketika terjadi tanggap darurat.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup rencana kontinjensi ini meliputi deteksi dini dan penanganan serta pemulihan kejadian kedaruratan kesehatan masyarakat baik dari dalam wilayah kabupaten/ kota maupun dari luar wilayah (luar negeri) sehingga tidak terjadi penyebaran yang lebih luas.

Defenisi Operasional

1. Kesiapsiagaan

Serangkaian upaya yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta langkah-langkah secara berhasil-guna dan berdaya-guna.

2. Kontinjensi

Suatu keadaan atau situasi yang diperkirakan akan segera terjadi, tetapi mungkin juga tidak akan terjadi.

3. Perencanaan Kontinjensi

Suatu proses perencanaan ke depan, dalam keadaan yang tidak menentu, dimana skenario dan tujuan disepakati, tindakan teknis dan manajerial ditetapkan, dan sistem tanggapan dan pengerahan potensi disetujui bersama untuk mencegah, atau menanggulangi secara lebih baik dalam situasi darurat atau kritis. Melalui perencanaan kontinjensi, akibat dari ketidak-pastian dapat diminimalisir melalui pengembangan skenario dan asumsi proyeksi kebutuhan untuk tanggap darurat.

4. Kedaruratan

Suatu keadaan yang mengancam nyawa individu dan kelompok masyarakat luas sehingga menyebabkan ketidakberdayaan yang memerlukan respons intervensi sesegera mungkin guna menghindari kematian atau kecacatan serta kerusakan lingkungan.

5. Kedaruratan kesehatan masyarakat.

Kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, dan kontaminasi kimia (NUBIKA), dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.

6. Dokumen kesiapsiagaan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Merupakan dokumen yang dipersamakan dengan rencana kontinjensi atau protokol darurat yang merupakan kesepakatan dari semua pihak terkait dan menggambarkan proses penanggulangan terhadap suatu kondisi darurat kesehatan masyarakat yang disebabkan oleh penyakit, kimia, radio nuklir maupun keamanan pangan baik di wilayah maupun di pintu masuk.

Dokumen kesiapsiagaan ini mengacu ke kebijakan teknis operasional, menggambarkan siapa mengerjakan apa, komando oleh siapa, struktur organisasi pelaksana, dan dukungan sumber daya.

7. Kejadian Luar Biasa.

Adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah.

8. Manajemen Kedaruratan

Seluruh kegiatan yang meliputi aspek perencanaan dan penanggulangan kedaruratan, pada menjelang, saat dan sesudah terjadi keadaan darurat, yang mencakup kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pemulihan darurat.

9. Skenario Membuat gambaran kejadian secara jelas dan rinci tentang bencana yang diperkirakan akan terjadi meliputi lokasi, waktu dan dampak bencana.

10. Penentuan Kejadian

Proses menentukan satu ancaman yang akan dijadikan dasar dalam perencanaan kontinjensi.

11. Perencanaan Sektoral

Merencanakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan kebutuhan dan sumberdaya yang tersedia di sektor-sektor untuk tanggap darurat dengan mengacu pada standar minimum.

12. Aktivasi

Mengaktifkan dokumen (rencana kontinjensi) sebagai pedoman/acuan dalam penanganan darurat.

13. Tanggap Darurat Upaya yang dilakukan segera pada saat kejadian bencana untuk menanggulangi dampak yang ditimbulkan, terutama berupa penyelamatan korban dan harta benda, evakuasi dan pengungsian.

14. Operasi Tanggap Darurat

Kegiatan-kegiatan dalam tanggap darurat yang dilakukan oleh sekelompok orang/instansi/organisasi yang bekerja dalam kelompok/tim.

15. Pemulihan Darurat

Proses pemulihan segera kondisi masyarakat yang terkena bencana, dengan memfungsikan kembali prasarana dan sarana pada kondisi semula dengan memperbaiki prasarana dan pelayanan dasar.

16. Peralihan

Tindakan yang harus dilakukan setelah rencana kontinjensi tersusun, baik terjadi bencana atau tidak terjadi bencana. 17. Karantina Wilayah

Pembatasan kegiatan dan /atau pemisahan masyarakat dalam suatu wilayah geografis yang diduga terinfeksi penyakit meski belum menunjukan gejala penyakit; pemisahan barang, peralatan hewan atau apapun yang ada di wilayah tersebut diduga terkontaminasi dari orang/barang lain, sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

18. Kembali ke situasi normal

Kembali dari kondisi darurat kesiapsiagaan ke kondisi normal dan memetik manfaat yang dapat diambil dari perencanaan kontinjensi.

GAMBARAN UMUM

Kondisi Geografis dan Demografis

Dijelaskan secara rinci mengenai kondisi geografis dan demografis suatu wilayah kabupaten/ kota seperti letaknya yang strategis ditinjau dari wilayah provinsi, letak koordinat wilayah, batas-batas wilayah, luas wilayah, serta pembagian administrasi pemerintahannya. Ditampilkan juga peta wilayah yang menggambarkan secara umum kondisi wilayah tersebut. Diuraikan secara rinci mengenai jumlah penduduk, kecamatan mana yang mempunyai penduduk yang paling banyak, paling padat, serta yang paling spesifik mempunyai resiko terbesar terjadi kedaruratan kesehatan masyaraka, seperti kondisi topografi, kemiringan, iklim.

Bahaya / Ancaman Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

Diuraikan beberapa penyakit yang berpotensi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Ditampilkan tabel, grafik, dan peta trend penyakit tersebut disertai narasi yang menjelaskan mengapa penyakit tersebut berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Contoh penyakit tersebut antara lain penyakit yang menjadi perhatian dunia (ebola, SARS, Mercov, flu baru), penyakit yang endemis dan sering menimbulkan KLB di suatu wilayah (DBD, Diare, dll), penyakit yang menjadi perhatian nasional (Malaria, TB, HIV-AIDS), penyakit zoonosis (Rabies, Antraks, Flu burung, Leptospirosis), penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (Campak, Polio, Tetanus Neonatorum, Difteri), dan penyakit lain yang potensial menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat spesifik di suatu daerah. Diuraikan upaya apa yang telah dan dapat dilakukan pemerintah setempat dalam menanggulang dan mencegah penyakit-penyakit tersebut. Diuraikan penyakit apa yang paling rentan terjadi di suatu wilayah berdasarkan data Kejadian Luar Biasa (KLB) yang ada selama beberapa tahun terakhir. Frekuensi penyakit yang paling sering menimbulkan KLB dengan masing-masing jumlah populasi beresiko menunjukkan penyakit yang paling rentan. Dari seluruh data tersebut kemudian dilakukan pembobotan penilaian bahaya dan skala bahaya oleh peserta pertemuan. Peserta pertemuan melakukan diskusi dan sharing dalam kelompok kecil mengenai Probabilitas/ kemungkinan terjadinya KKM suatu penyakit dan dampak (risiko kematian/kesakitan/kerugian ekonomi, dll) yang mungkin terjadi dari penyakit tersebut. Penyakit yang paling tinggi PROBABILITAS dan RISIKOnya ditempatkan dalam Matriks yang berwarna merah. Tiga penyakit tertinggi kemudian dipilih lagi menjadi satu penyakit saja yang dibuatkan rencana kontinjensi kedaruratan kesehatan masyarakat.

Pengembangan Skenario dan Intervensi Secara Umum

Bila sudah ditetapkan objek kejadian kasus Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, tim penyusun rencana kontinjensi perlu merancang skenario yang mengasumsikan terjadinya kasus Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dengan menguraikan potensi masalahnya,, jumlah kasus, “population at risk” dan upaya-upaya yang perlu dilakukan dalam upaya untuk penanggulangan dan lain-lain.

Skenario 1 : Kejadian KKM terjadi dari luar wilayah melalui pintu masuk Bandara atau Pelabuhan dan lolos dari pengawasan KKP karena pada saat melewati pintu masuk belum menunjukkan gejala sehingga sudah masuk ke masyarakat baru timbul gejala penyakit. Kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi :

a. Segera terdeteksi oleh Petugas Kesehatan sebelum penyebaran bertambah luas b. Tidak segera tedeteksi dan telah terjadi penyebaran yang lebih luas

Skenario 2 : Kejadian KKM berasal dari dalam wilayah dimana telah terjadi suatu KLB yang menjadi berskala lebih besar (terjadi peningkatan penyebaran dan angka kematian). Kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi :

a. KLB tidak tertangani dengan mekanisme rutin tetapi belum terjadi penyebaran ke luar wilayah. b. KLB tidak tertangani dengan mekanisme rutin dan menyebar ke luar wilayah.

Skenario 3 : Kejadian KKM berasal dari luar negeri melalui pintu masuk Bandara atau Pelabuhan terdeteksi oleh KKP, dilakukan penanganan sampai rujukan ke Rumah Sakit tetapi tetap menginformasikan ke Dinas Kesehatan. Kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi :

a. Kasus tidak tertangani dan terjadi penyebaran yang tidak terdeteksi dini. b. Kasus tertangani

Dalam pengembangan skenario penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat di wilayah, perlu juga memperhitungkan dampak ikutan (collateral impact) atau kedaruratan kedua yang mungkin terjadi, seperti kemungkinan adanya isolasi wilayah yang memberikan dampak ekonomi akibat aktifitas masyarakat yang dibatasi, kerusuhan sosial dan lain-lain yang mungkin memerlukan skenario tersendiri dan penanganan kedaruratan yang memerlukan keahlian, ketrampilan dan kompetensi khusus serta sumber daya yang bersifat spesifik.Untuk itulah perlu adanya kerjasama dengan lintas sektor terkait agar Kedaruratan Kesehatan Masyarakat segera teratasi.

KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENANGGULANGAN KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT

Bila suatu daerah atau wilayah telah dinyatakan oleh pemerintah (Bupati/ Walikota) sebagai Daerah yang berpotensi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, maka untuk mencegah penyebaran penyakit tersebut dari wilayah masuk atau keluar wilayah dilakukan beberapa tahapan melalui :

1. Mekanisme operasional Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota sebagai Koordinator bekerjasama dengan lintas sektor dan program terkait.

2. Tahapan penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

3. Langkah pengawasan/respon terhadap sasaran (faktor risiko, orang yang terpapar dan masyarakat), terdiri 3 (tiga) langkah : • Langkah I : Pemeriksaan sasaran untuk menentukan tingkat resikonya; • Langkah II : Analisa untuk menentukan intervensinya; • Langkah III : Tindakan Intervensi.

4. Respon Teknis Penanggulangan/ Standar Operasional Prosedur Mengingat bahwa kejadian Kedaruratan Kesehatan Masyarakat disebabkan oleh berbagai penyakit menular, penyakit tidak menular, serta oleh berbagai kejadian (Nubika) maka teknis (SOP) pengawasan/respon dalam penanggulangannya berbeda. Tugas tingkat pusat untuk menetapkan petunjuk teknis (SOP) terhadap Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi. Petunjuk teknis (SOP) yang ditetapkan tingkat pusat harus menjadi acuan di Kabupaten/ Kota. Standar Operasional Prosedur yang ditetapkan tersebut, dilakukan secara cermat dan efektif sehingga meminimalkan penyebaran penyakit.

Substansi teknis penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dari Pemerintah Pusat, yakni: 1) Lakukan Penyelidikan Epidemiologi dan penanggulangan sesuai kewenangan; 2) Mobilisasi sumber daya sesuai kebutuhan; 3) Umpan balik dan asistensi teknis ke Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota; 4) Membangun dan memperkuat jejaring kerjasama surveilans dengan lintas program dan sektor terkait; 5) Komunikasi resiko kepada masyarakat melalui media cetak dan elektronik.

5. Tahapan Kegiatan

1) Tahap Persiapan : - Koordinasi; - Penyusunan Rencana Operasional; - Pemenuhan kebutuhan operasional.

2) Tahap Pelaksanaan: dilaksanakan setelah ada instruksi dari Bupati/ Walikota dan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur pada lampiran instruksi tersebut.

3) Tahap Evaluasi pasca pelaksanaan : dilaksanakan setelah Bupati/ Walikota mendapatkan laporan dari Koordinator Lapangan dan Koordinator Teknis bahwa situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat sudah kembali normal.


PERAN DAN TANGGUNG JAWAB UNIT KERJA/ LEMBAGA

Peran dan fungsi Instansi Pemerintah dan Masyarakat dalam melaksanakan penanggulangan bencana di daerah akan memerlukan koordinasi dengan sektor, secara garis besar dapat diuraikan peran masing-masing sebagai berikut :

Peran Pemerintah

1. Sektor Pemerintahan, mengendalikan kegiatan pembinaan pembangunan daerah

- Sekretariat Daerah Kabupaten/ Kota selaku koordinator fungsi pemerintah - Badan Penanggulangan Bencana Daerah - Dinas Pendidikan - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi - Kantor SAR

2. Sektor Kesehatan, merencanakan pelayanan kesehatan meliputi pelayanan medis dan Surveilans Kesehatan termasuk obat-obatan dan para medis

- Dinas Kesehatan Provinsi - Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota - Kantor Kesehatan Pelabuhan - Laboratorium Kesehatan Provinsi - Laboratorium Kesehatan Kabupaten/ Kota - Rumah Sakit - Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) - Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit - Organisasi Profesi Kesehatan

3. Sektor Perhubungan, melakukan deteksi dini dan informasi cuaca/meteorologi dan merencanakan kebutuhan transportasi dan komunikasi

- Dinas Perhubungan - Dinas Informasi dan Komunikasi - BMKG

4. Sektor Keuangan, penyiapan anggaran biaya kegiatan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada masa pra bencana.

- Bappeda - BPKD

5. Sektor Lingkungan Hidup (Biologi, Kimia dan Radioaktif), merencanakan, mengendalikan bahaya yang disebabkan Biologi, Kimia dan Radioaktif yang membahaya Badan Lingkungan Hidup

6. Sektor Kesehatan Hewan, merencanakan dan mengendalikan hewan berpotensi menyebarkan penyakit pada manusia.

- Dinas Peternakan - Balai Veteriner

7. TNI/POLRI membantu pengamanan saat darurat termasuk mengamankan lokasi beserta hewan ternak yang ditinggalkan karena penghuninya mengungsi.

- Komando Distrik Militer - Polres - Satuan Polisi Pamong Praja


Digambarkan struktur organisasi Posko KKM

Tugas dan Fungsi masing-masing Bidang:

1. Ketua Posko :

- Mengaktifkan Posko KKM dan menyatakan selesainya keadaan KKM - Menginstruksikan kepada jajaran sesuai rencana kontinjensi untuk melakukan upaya penanggulangan KKM - Mengoinformasikan kepada unit instansi sesuai dengan jalur komunikasi - Melakukan pemantauan evaluasi kegiatan

2. Sekretariat :

- Melaksanakan pemantauan kegiatan melalui supervisi laporan harian maupun laporan insidental - Melaporkan secara rutin kepada penentu kebijakan dan Posko KLB sesuai jenjang Posko tentang situasi dan kondisi di lapangan - Melaporkan kepada penentu kebijakan jika terdapat masalah kedaruratan yang membutuhkan keputusan segera - Memberikan informasi kepada media massa sebatas kewenangannya

3. Bidang Komunikasi :

- Berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait - Menerima berbagai informasi, pertanyaan dari berbagai pihak termasuk masyarakat dan memberikan jawaban sesuai dengan kewenangannya - Menjabarkan kebijakan pusat menjadi langkah-langkah operasional untuk melaksanakan kegiatan berikut penjelasan cara melaksanakan kegiatan tersebut

4. Bidang Operasional Kesehatan :

- Penyelidikan Epidemiologi - Pemeriksaan kesehatan - Penatalaksanaan kasus - Tindakan rujukan - Tindakan lanjut yang diperlukan (termasuk isolasi dan karantina wilayah) - Surveilans kesehatan lingkungan

5. Bidang Pengamanan:

- Melakukan pengamanan di wilayah yang diperlukan tindakan karantina - Menyelesaikan segala permasalahan yang bersifat menimbulkan gangguan ketertiban akibat tindakan penanggulangan KKM

6. Bidang Logistik :

- Pengadaan sarana prasarana yang dibutuhkan untuk opersional kegiatan - Pengadaan konsumsi untuk tenaga yang terlibat dalam kegiatan - Pengadaan obat-obatan dan bahan medis habis pakai baik untuk manusia maupun hewan.

Kegiatan Penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

Posko terpadu KKM mulai diaktifkan atau dibentuk dengan keputusan Bupati/ Walikota. Tugas Posko terpadu KKM yaitu mengkoordinasikan pelaksanaan penanganan KKM. Fungsi Posko terpadu KKM menjabarkan kebijakan Bupati/ Walikota menjadi langkah-langkah kegiatan operasional yaitu perintah untuk melaksanakan kegiatan. Berikut penjelasan cara melaksanakan kegiatan tersebut.

1. Berkoordinasi dalam melaksanakan kegiatan operasional lapangan dari semua potensi lintas sektor, LSM, dan masyarakat. 2. Melaksanakan pemantauan kegiatan melalui supervisi, laporan harian maupun laporan insidental (setiap saat bila ada masalah yang perlu segera diselesaikan). 3. Melaporkan secara rutin (harian) kepada para penentu kebijakan dan ke Posko terpadu KKM sesuai jenjang posko tentang situasi dan kondisi terakhir dilapangan. 4. Melaporkan setiap saat kepada para penentu kebijakan dan ke Posko terpadu KKM sesuai dengan jenjang posko bila terdapat masalah kedaruratan yang membutuhkan keputusan segera. 5. Berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait. 6. Menerima berbagai informasi, pertanyaan dari berbagai pihak termasuk masyarakat dan memberikan jawaban sesuai dengan kewenangannya. 7. Memberikan informasi ke media massa sebatas kewenangannya. 8. Melakukan evaluasi kegiatan penanggulangan.


KEGIATAN UTAMA PENANGGULANGAN KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT

Langkah-langkah yang dilakukan dalam Penanggulangan KKM dapat dilihat pada uraian berikut ini :

Manajemen dan Koordinasi

Koordinasi adalah suatu usaha /proses yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat serta mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu gerakan dan tindakan yang seragam dan harmonis. Koordinasi sebagai proses pengintegrasian tujuan-tujuan dan kegiatan-kegiatan pada satuan kerja yang terpisah untuk mencapai tujuan organisasi secara efesien. Dalam suatu manajemen koordinasi harus terpusat, terpadu, berkesinambungan dan menggunakan pendekatan multi instansional. Koordinasi dan informasi yang cepat dan tepat oleh seluruh stake holder terkait dengan menggunakan sistem yang dipakai berbasis wilayah (dusun) setempat di koordinir oleh koordinator.

Penyelidikan Epidemiologi

Penilaian terhadap epidemiologi penyakit yang berpotensi menimbulkan KKM yang meliputi verifikasi kasus, investigasi kasus, penelusuran kembali.

Tim Respon Cepat

Untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam upaya penanggulangan kedaruaratan kesehatan masyarakat, deteksi dini dan respon cepat dibentuk tim reaksi cepat yang diharapkan akan segera bergerak melakukan berbagai tindakan jika terjadi KLB. Tim reaksi cepat yang terdiri dari unsur terkait yang bekerja secara terintegrasi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.

Public Awareness and Community Engagement

Berbagai studi menunjukan bahwa faktor yang paling signifikan terhadap persoalan lingkungan adalah Public Awareness dengan kata lain problem lingkungan berakar dari aktifitas manusia. Dengan meningkatkan komunikasi, informasi dan edukasi masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan peran serta terhadap perilaku hidup bersih dan sehat pada atau dalam menghadapi kedaruratan kesehatan masyarakat.

Pencegahan dan Penanggulangan

Dalam tindakan pencegahan Kedaruratan kesehatan masyarakat agar tidak meluas ke daerah yang lain diperlukan penanggulangan yang efektif dan efesien diperlukan data dan informasi yang adekuat melalui proses pengumpulan bahan, pengolahan, analisis dan desiminasi terhadap pihak-pihak terkait agar tindakan penanggulangan secara baik sebelum, pada saat dan paska terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat.

Pengamanan

Pada situasi kedaruratan kesehatan masyarakat, perlu juga memperhitungkan dampak ikutan (collateral impact) atau kedaruratan kedua yang mungkin terjadi, seperti kemungkinan adanya isolasi wilayah yang memberikan dampak ekonomi, kerusuhan sosial dan lain-lain yang mungkin memerlukan skenario tersendiri dan penanganan kedaruratan yang memerlukan keahlian, ketrampilan dan kompetensi khusus serta sumber daya yang bersifat spesifik

Manajemen Kasus dan Penanganan Kematian

Manajenem kasus dan penanganan kematian harus sesuai dengan SOP yang berlaku guna menghindari terjadinya penularan lebih luas yang berpotensi kedaruratan kesehatan masyarakat.

Laboratorium

Laboratorium pusat dan daerah pada saat terjadi kedaruratan kesehatan masyarakat akan mengkonfirmasi kasus tersebut dalam waktu sesegera mungkin maksimal 2 x 24 jam setelah spesimen tiba di laboratorium untuk menunjang atau menegakkan diagnosis kasus.

Peningkatan Pengawasan di Batas Wilayah dan Pintu Negara

Dalam melakukan tugas pokok dan fungsi cegah tangkal keluar masuk penyakit yang berpotensi kedaruratan kesehatan masyarakat perlu dilakukan kesiapsiagaan deteksi dini dan respon cepat di batas wilayah dan Pintu Negara.

Monitoring dan Evaluasi

Langkah yang paling penting dalam menilai pelaksanaan semua kegiatan melihat permasalahan yang ada dan menemukan solusi dalam penangulangan kedaruratan kesehatan masyarakat. Pada monitoring dan evaluasi ini diharapkan setiap langkah dilakukan pencatatan dan pelaporan.


RENCANA OPERASI

Tahapan Persiapan

Persiapan awal dilaksanakan dengan penyusunan Rencana Kontinjensi kedaruratan kesehatan masyarakat dilanjutkan dengan tabletop dan simulasi. Adapun tahap persiapan selanjutnya meliputi :

1. Koordinasi Dengan adanya instruksi dari Bupati/ Walikota untuk melakukan persiapan kedaruratan kesehatan masyarakat maka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota segera menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi dan lintas sektor terkait dalam rangka mengambil langkah-langkah yang berkaitan dengan penanggulangan kedaruaratan kesehatan masyarakat dan mengacu pada Rencana Kontijensi yang telah disusun, antara lain melakukan rapat koordinasi dalam rangka persiapan penanggulangannya.

2. Penyusunan Rencana Operasional

Rencana operasional disusun berdasarkan rencana kontijensi dan juga berdasarkan perkembangan epidemiologis kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi. Rencana operasional pada dasarnya merupakan uraian dari rencana kontijensi secara kongkrit meliputi mekanisme operasional, rincian kegiatan dan kebutuhan yang diperlukan (tenaga, prasarana, sarana, alat, logistik dan biaya). Rencana operasional tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota dan lintas sektor terkait untuk segera memenuhi kebutuhan operasional penanggulangan kedaruratan kesehatan masyarakat.

3. Pemenuhan Kebutuhan Operasional

Adapun kebutuhan operasional meliputi personil, sarana, prasarana, peralatan, logistik dan biaya operasional kedaruratan kesehatan masyarakat harus dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota. Pemenuhan kebutuhan tidak berarti semua kebutuhan harus dibeli tetapi dapat dilakukan dengan meminjam dari berbagai pihak terkait sebagaimana kesepakatan dalam rencana kontijensi kedaruratan kesehatan masyarakat.

Tahapan Pelaksanaan

Dilaksanakan setelah ada instruksi penanggulangan dari Bupati/ Walikota dan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur pada lampiran instruksi tersebut.

Tahapan pelaksanaan penanggulangan kedaruratan kesehatan masyarakat :

1. Komando dan koordinasi lintas program dan sektoral 2. Pengaktifan Tim Gerak Cepat (TGC) 3. Mempersiapkan sarana dan prasarana 4. Penyelidikan Epidemiologi yakni dengan mencari faktor resiko berdasarkan dari waktu, tempat dan orang 5. Penatalaksanaan penderita yang mencakup kegiatan pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan isolasi penderita termasuk tindakan karantina; 6. Pencegahan dan Pengobatan 7. Pemusnahan penyebab penyakit 8. Penanganan jenazah akibat wabah 9. Penyuluhan kepada masyarakat 10. Upaya penanggulangan 11. Pencatatan dan Pelaporan berjenjang.

Tahapan Pasca Penanganan KKM Antraks Adapun langkah-langkah yang dilaksanakan pasca penanganan kedaruratan kesehatan masyarakat: - Pendataan kronologi kejadian berdasarkan waktu, tempat dan orang; - Pelaporan kepada Bupati/ Walikota tembusan kepada Dinas Kesehatan Provinsi, Pimpinan Satuan Kerja Terkait, Komisi D DPRD.

SUMBER DAYA

Dalam penanggulangan kedaruratan kesehatan masyarakat sebaiknya kebutuhan tiap sektor/ unit kerja dipenuhi dari unitnya masing-masing. Bilamana dari kebutuhan dan ketersediaan sumberdaya terdapat kekurangan maka dicarikan jalan keluar dari berbagai sumber, antara lain : • Sumberdaya/ potensi di masyarakat, Pemerintah Kabupaten/ Kota, dan Pemerintah Kabupaten/ Kota lain. • Bantuan dari swasta dan masyarakat, pusat, provinsi • Sumberdaya dari tingkat Pemerintahan • Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat

Kebutuhan Penanggulangan kedaruratan kesehatan masyarakat :

SDM

1. Dokter 2. Perawat 3. Bidan 4. Epidemiolog 5. Sanitarian 6. Laboran 7. Petugas Promkes / Humas 8. Petugas Keamanan 9. Medik Veteriner 10. Paramedik Veteriner 11. Petugas Administrasi 12. Petugas Dapur Umum 13. TNI / POLRI 14. dll

Logistik

1. Alat Komunikasi 2. Media KIE 3. Kendaraan Operasional (pelampung, perahu karet, dll) 4. Mobil Jenazah 5. Ambulans Penyakit Menular 6. APD 7. Desinfektan dan alat desinfektan 8. Obat – Obatan 9. ATK 10. Vaksin 11. Bahan Pangan 12. Poliklinik Set 13. Meubeler 14. Alat Pemeriksaan & Reagent Laboratorium 15. Tenda Isolasi 16. Genzet 17. Eskavator 18. Penanganan Bangkai hewan terinfeksi 19. Incenerator mobile

ANGGARAN

APBN

APBD

Anggaran swasta lain yang syah dan tidak mengikat

Sarana dan Prasarana Kesehatan

Pemenuhan Sumber Daya :

a. Perlu kesepakatan bersama lintas sektor. Bila ternyata dijumpai beberapa kebutuhan yang tidak dapat disediakan dari lintas sektor maka solusinya mengajukan permintaan bantuan ke pemerinah pusat. b. Penggunaan sumber dana pemerintah untuk penanggulangan kedaruratan kesehatan masyarakat harus sesuai perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. c. Bila perlu, melalui Kementerian Kesehatan bisa berkoordinasi/bekerjasama dengan dunia internasional melalui WHO dalam pemenuhan sumber daya. d. Peningkatan kapasitas SDM dalam rangka penanggulangan kedaruratan kesehatan masyarakat.


PENUTUP

Rencana Kontinjensi dapat digunakan sebagai alat bantu dalam rangka kedaruratan kesehatan masyarakat dan dapat dikembangkan lebih lanjut. Untuk dapat memahami isi/makna Rencana Kontinjensi secara lebih baik dan benar. Dalam hal terjadi kedaruratan kesehatan masyarakat, maka rencana kontinjensi dengan sendirinya berubah menjadi rencana operasi dengan merubah skenario kejadian menjadi skenario berdasarkan kejadian yang sebenarnya, yang mana sebelumnya berdasarkan antisipasi semata. Untuk memudahkan dalam pelaksanaan operasi tanggap darurat (dalam hal kedaruratan kesehatan masyarakat benar-benar terjadi). Dalam hal Pemerintah Kabupaten/ Kota telah memiliki rencana kontinjensi, maka Pemerintah Provinsi dapat menyusun rencana kontinjensi tingkat Provinsi untuk mendukung penyediaan sumberdaya di wilayah Kabupaten/ Kota. Hal ini sejalan dengan kebijakan penanggulangan kedaruratan kesehatan masyarakat yang mengedepankan tanggung jawab pada tataran paling bawah yaitu Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat.

Satu hal yang tidak kalah penting adalah bahwa rencana kontinjensi bukan hanya milik Pemerintah Kabupaten/ Kota, akan tetapi masyarakatlah yang perlu lebih diperankan. Penyusunan rencana kontinjensi juga dapat disusun pada tingkat Puskesmas atau masyarakat/komunitas untuk kebutuhan mereka. Hal tersebut sangat positif sebagai upaya kesiapsiagaan masyarakat. Bahkan dalam prakteknya masyarakatlah yang menjadi pelaku utama penanggulangan kedaruratan kesehatan masyarakat atas dasar kemauan sendiri/sukarela dengan segala potensi dan sumberdayanya (termasuk kearifan lokal), meskipun dimungkinkan mendapatkan bantuan dari luar.

Comments