Permenpan RB Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan.
Bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di
bidang epidemiologi, serta untuk meningkatkan kinerja
organisasi, perlu mengatur Jabatan Fungsional
Epidemiolog Kesehatan.
Bahwa Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 17/KEP/M.PAN/11/2000
tentang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan dan
Angka Kreditnya, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diganti
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Keputusan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
17/KEP/M.PAN/11/2000 tentang Jabatan Fungsional
Epidemiolog Kesehatan dan Angka Kreditnya, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2021.
Comments
Post a Comment