Tujuan, Ruang Lingkup, Prinsip, dan Badan yang Berwenang dalam IHR 2005

Tujuan, Ruang Lingkup, Prinsip, dan Badan yang Berwenang dalam IHR 2005

Tujuan dan Ruang Lingkup

Tujuan dan ruang lingkup dari Peraturan ini adalah untuk mencegah, melindungi, mengendalikan dan menyediakan respon kesehatan masyarakat terhadap penyebaran penyakit secara internasional dengan cara yang sesuai dan terbatas pada risiko kesehatan masyarakat, dan dengan menghindari gangguan yang tidak perlu terhadap lalu-lintas dan perdagangan internasional;

Prinsip

1. Pelaksanaan Peraturan ini harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi, dan kebebasan hakiki manusia.
2. Pelaksanaan Peraturan ini harus berpedoman pada Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Konstitusi WHO.
3. Pelaksanaan Peraturan ini harus berpedoman pada tujuan dari penerapannya secara universal untuk melindungi seluruh umat manusia di dunia dari penyebaran penyakit secara internasional.
4. Negara, menurut Piagam PBB dan prinsip hukum internasional, memiliki kedaulatan untuk membuat dan melaksanakan undang-undang sesuai dengan kebijakan kesehatan masing-masing. Dalam penerapannya mereka harus berpegang teguh pada tujuan dari Peraturan ini.

Badan yang berwenang

1. Setiap Negara Peserta harus menunjuk atau menetapkan IHR Focal-Point Nasional dan badan-badan yang bertanggung jawab di dalam wilayah masing-masing untuk melaksanakan tindakan penyehatan berdasarkan Peraturan ini.
2. IHR Focal-Point Nasional harus dapat dihubungi setiap waktu untuk berkomunikasi dengan IHR Contact-Point WHO sesuai dengan ayat 3 Pasal ini. Fungsi IHR Focal-Point Nasional meliputi:
(a) menyampaikan kepada IHR Contact Point WHO, atas nama Negara peserta yang bersangkutan, komunikasi yang mendesak berkenaan dengan pelaksanaan Peraturan ini, khususnya yang berdasarkan pada Pasal 6 sampai dengan pasal 12; dan
(b) menyebarluaskan informasi kepada, dan mengumpulkan masukan dari, sektor pemerintahan yang relevan dari Negara Peserta yang bersangkutan, termasuk mereka yang bertanggung jawab atas surveilans penyakit dan pelaporan, pintu masuk, pelayanan kesehatan masyarakat, klinik dan rumah sakit, dan sektor-sektor pemerintahan.
3. WHO harus menetapkan IHR Contact-Point yang harus dapat di hubungi setiap waktu untuk berkomunikasi dengan IHR Focal-Point Nasional. IHR Contact-Point WHO harus menyampaikan komunikasi yang mendesak berkenaan dengan pelaksanaan Peraturan ini, khususnya menurut Pasal 6 sampai dengan Pasal 12, kepada IHR Focal-Point Nasional Negara Peserta yang terkait. IHR Contact-Point WHO dapat ditetapkan di kantor pusat atau di tingkat regional WHO.
4. Negara Peserta harus memberitahu WHO alamat lengkap IHR Focal-Point Nasional, dan WHO harus memberitahu Negara Peserta alamat lengkap IHR Contact Point WHO. Alamat lengkap itu harus terus diperbaharui dan setiap tahun dikonfirmasikan. WHO harus memberitahukan alamat lengkap IHR Focal-Point Nasional lainnya, yang diterimanya sesuai dengan Pasal ini, kepada seluruh Negara Peserta.

Comments