Persyaratan Kapasitas Inti Bagi Surveilans dan Respons (Lampiran IHR 2005)

PERSYARATAN KAPASITAS INTI BAGI SURVEILANS DAN RESPONS

1. Negara Peserta harus menggunakan struktur nasional dan sumberdaya yang ada untuk memenuhi persyaratan kapasitas intinya sesuai dengan Peraturan ini, termasuk yang terkait dengan:
(a) kegiatan surveilans, pelaporan, pemberitahuan, verifikasi, respons dan kerjasama; dan
(b) semua aktivitas yang berhubungan dengan penetapan bandara, pelabuhan laut dan perlintasan darat.

2. Setiap Negara Peserta harus menilai, dalam jangka waktu dua tahun sejak berlakunya Peraturan ini bagi Negara Peserta tersebut, kemampuan struktur nasional dan sumberdaya yang ada untuk memenuhi persyaratan minimal yang dijelaskan pada Lampiran- ini. Sebagai hasil dari penilaian tersebut, Negara Peserta harus mengembangkan dan melaksanakan rencana aksi untuk memastikan bahwa kapasitas inti telah ada dan berfungsi diseluruh wilayah mereka, sesuai ayat 1 Pasal 5 dan ayat Pasal 13.

3. Negara Peserta dan WHO harus mendukung penilaian, rencana dan pelaksanaan kegiatan berdasarkan Lampiran ini.

4. Pada tingkat masyarakat lokal dan/atau tingkat respons kesehatan masyarakat dasar/Puskesmas.
Kapasitasnya:
(a) mendeteksi kejadian yang meliputi tingkat penyakit atau kematian diatas yang biasanya dalam waktu dan tempat tertentu di seluruh area didalam wilayah Negara Peserta tersebut, dan
(b) melaporkan semua informasi penting yang ada dengan cepat ke tingkat respons layanan kesehatan yang tepat. Di tingkat masyarakat, laporan harus kepada institusi layanan kesehatan masyarakat local, atau petugas kesehatan setempat. Dari tingkat respons kesehatan masyarakat dasar/Puskesmas, laporan harus ditujukan kepada dinas kesehatan kabupaten/ Propinsi atau Pusat tergantung pada struktur organisasinya. Dalam Lampiran ini, informasi penting yang dimaksud sebagai berikut: gambaran klinis, hasil laboratorium, sumber dan jenis risiko, jumlah kasus dan kematian pada manusia, kondisi yang mempengaruhi penyebaran penyakit dan tindakan penyehatan yang dilakukan; dan
(c) melaksanakan tindakan pengendalian awal dengan segera.

5. Pada tingkat respons kesehatan masyarakat Kabupaten/Propinsi.

Kapasitasnya:
(a) Mengkonfirmasikan status kejadian yang dilaporkan dan untuk mendukung atau melaksanakan tindakan pengendalian tambahan; dan
(b) menilai kejadian yang dilaporkan dengan segera dan bila ditemukan hal-hal yang mendesak, melaporkan seluruh informasi yang penting ke tingkat nasional. Dalam Lampiran ini, kriteria kejadian yang penting, termasuk dampak kesehatan masyarakat yang serius dan/atau kejadian luar biasa atau yang tidak terduga dengan potensi penyebaran yang tinggi.


6. Pada tingkatan nasional
Penilaian dan pemberitahuan. Kapasitasnya:
(a) Menilai seluruh laporan mengenai kejadian yang penting selama 48 jam; dan
(b) Memberitahukan kepada WHO dengan segera melalui IHR Focal-Point Nasional ketika penilaian tersebut mengindikasikan adanya peristiwa yang sesuai dengan ayat 1 Pasal 6 dan Lampiran 2 dan memberitahukan kepada WHO sesuai dengan Pasal 7 dan ayat 2 Pasal 9.

Respon Kesehatan Masyarakat. Kapasitasnya:

(a) menentukan dengan cepat tindakan pengendalian yang diperlukan untuk mencegah penyebaran secara nasional. dan internasional;
(b) menyediakan dukungan melalui staf khusus, analisa sampel laboratorium (secara lokal atau melalui collaborating centers) dan bantuan logistik (misalnya peralatan, bahan dan pengiriman);
(c) menyediakan bantuan setempat yang diperlukan untuk melengkapi penyelidikan lokal;
(d) menyediakan hubungan operasional langsung dengan petugas kesehatan senior dan petugas lainnya untuk mengambil keputusan yang cepat dan pelaksanaan tindakan pembatasan dan pengendalian
(e) menyediakan hubungan langsung dengan para menteri pemerintahan;
(f) menyediakan, dengan alat komunikasi yang paling efisien yang tersedia, untuk hubungan dengan rumah sakit, klinik, bandara, pelabuhan, perlintasan darat, laboratorium dan area operasi penting lainnya untuk penyebaran informasi dan rekomendasi yang diterima dari WHO sehubungan dengankejadian dalam wilayah Negara Peserta tersebut dan dalam wilayah Negara Peserta lainnya;
(g) mendirikan, mengoperasikan dan menjaga suatu rencana tanggap darurat kesehatan, termasuk pembentukan tim multidisiplin/multisektoral untuk merespons kejadian yang merupakan PHEIC; dan

(h) menyediakan fasilitas awal berbasis 24 jam.

Comments